Hai hai, para manusia pemilik kartu NPWP dan yang sadar pajak dimanapun kalian berada. Menjelang bulan Maret ini kalian yang sudah punya EFIN (Electronic Filling Identification Number), pasti dapat e-mail pemberitahuan untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk melaporkan pajak kalian, kan.
Nah, saya sendiri juga dapat emailnya di tanggal 20 Februari yang lalu. Yaudah deh, begitu ada pemberitahuan langsung coba untuk laporan SPT saat itu juga, pokoknya sebelum 16 Maret 2018 kalau gak mau kena denda.
Eh tapi selama 2 hari, kode verifikasi tidak kunjung datang ke emai;. Kemudian saya putuskan untuk menanyakan ke DJP via twitter mengenai masalah teknis ini.
Eh, kayaknya mereka gercep deh. Besoknya kode verif yang sebelumnya saya klak-klik datang banyak banget, ada 17 kayaknya.
Ohya, soal EFIN tadi kalian yang punya NPWP tapi selama ini masih laporan tahunan secara offline dengan datang ke KPP, kalian bisa mengajukan permohonan EFIN ya. Caranya mudah banget kok. Pertama, cukup dengan berniat datang ke KPP untuk mau ngurus permohonannya.
Kalau dulu sih saat pengajuan permohonan EFIN saya masih pakai form biasa, nah sekarang semakin dipermudah karena sudah tersedia formulir onlinenya. Silakan cek di sini ---> http://pajak.go.id/sites/default/files/PER_32_PJ_2017_Lampiran.pdf (copas saja karena tidak dilinkkan). Isi secara lengkap datanya, kecuali nomor EFIN ya, soalnya itu nanti diisi sama petugasnya.
Kemudian datanglah ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan ya, kecuali memang kolektif. Ohya, lengkapi juga berkasnya, seperti formulir permohonan EFIN yang sudah diisi tadi, alamat email yang aktif, FC KTP dan KTP asli karena kamu penduduk Indonesia, kalau mau sok jadi WNA boleh aja asal punya KITAS/ KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/ Tetap), serta copy NPWP dan tentunya NPWPmu.
Nah, setelah diproses EFINmu, kamu bisa melakukan aktivasi di link ini https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya kamu bisa melakukan lapor wajib pajak secara online. Ribet? Enggak kok.
Nah, kamu kan sudah punya EFIN nih. Jadi gini step by stepnya buat laporan pajak pribadimu. Btw, ini khusus pajak perorangan, ya. Soalnya saya sendiri belum pernah melaporkan pajak yang pendapatan brutonya lebih dari 60 juta.
1. Masuk ke link DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian isi sesuai dengan NPWPmu dan password yang sudah disetting saat pembuatan EFIN. Isi captha/ capcaynya. Klik login.
2. Selanjutnya kamu akan dibawa ke page seperti di bawah ini. Sebelumnya saya sudah pernah melaporkan pajak sebanyak 2 kali. Kalau kamu belum pernah, langsung klik buat SPT.
3. Jawab saja pertanyaanya sesuai dengan kondisimu.
4. Saya tidak memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas, bukan istri atau suami karena saya belum menikah dan saya perempuan, dan satu lagi penghasilan bruto saya kurang dari 60 juta dalam setahun. Jadi saya dipersilakan untuk mengisi form 1770SS. Macam- macam formulir pajak bisa digoogling ya.
5. Selanjutnya kamu ikuti saja untuk mengisi datanya, pajak tahun berapa, status SPT normal atau pembetulan kemudian klik selanjutnya.
6. Kalau sudah isi saja sesuai penghasilanmu dalam satu tahun. Misalnya gajimu 4 juta/ bulan. Yasudah 12x4 = 48 juta dan seterusnya. Nah, disini nanti kamu bisa milih statusmu untuk menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kalau saya belum menikah dan belum ada yang ditanggung jadi PTKPnya 54 juta.
Sepemahaman saya, kalau penghasilan saya masih di bawah 54 juta maka pajak akan nihil.
7. Sudah siap semua? Sekarang SPTmu sudah siap dikirim ke Direktorat Jendral Pajak. Kamu cukup klik untuk mendapatkan verifikasi kode dan kode tersebut akan dikirim ke emailmu. Nah nantinya masukin aja ke formnya. Terus klik sent.
Tidak menunggu waktu lama, sebuah surat cinta dari e-filling akan mendarat dengan cantik di email yang sudah kamu daftarkan.
Masih jadi sobat misqin jadi SPTnya nihil. Hahaha.
Mudah bukan? Dengan begini kamu gak perlu datang dan berdesakkan di kantor pajak untuk melaporkan SPTmu. Hemat waktu, hemat tenaga juga.
Semoga bermanfaat.
Nah, saya sendiri juga dapat emailnya di tanggal 20 Februari yang lalu. Yaudah deh, begitu ada pemberitahuan langsung coba untuk laporan SPT saat itu juga, pokoknya sebelum 16 Maret 2018 kalau gak mau kena denda.
Eh tapi selama 2 hari, kode verifikasi tidak kunjung datang ke emai;. Kemudian saya putuskan untuk menanyakan ke DJP via twitter mengenai masalah teknis ini.
Eh, kayaknya mereka gercep deh. Besoknya kode verif yang sebelumnya saya klak-klik datang banyak banget, ada 17 kayaknya.
[Surat cinta] |
Kalau dulu sih saat pengajuan permohonan EFIN saya masih pakai form biasa, nah sekarang semakin dipermudah karena sudah tersedia formulir onlinenya. Silakan cek di sini ---> http://pajak.go.id/sites/default/files/PER_32_PJ_2017_Lampiran.pdf (copas saja karena tidak dilinkkan). Isi secara lengkap datanya, kecuali nomor EFIN ya, soalnya itu nanti diisi sama petugasnya.
Kemudian datanglah ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan ya, kecuali memang kolektif. Ohya, lengkapi juga berkasnya, seperti formulir permohonan EFIN yang sudah diisi tadi, alamat email yang aktif, FC KTP dan KTP asli karena kamu penduduk Indonesia, kalau mau sok jadi WNA boleh aja asal punya KITAS/ KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/ Tetap), serta copy NPWP dan tentunya NPWPmu.
Nah, setelah diproses EFINmu, kamu bisa melakukan aktivasi di link ini https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya kamu bisa melakukan lapor wajib pajak secara online. Ribet? Enggak kok.
Nah, kamu kan sudah punya EFIN nih. Jadi gini step by stepnya buat laporan pajak pribadimu. Btw, ini khusus pajak perorangan, ya. Soalnya saya sendiri belum pernah melaporkan pajak yang pendapatan brutonya lebih dari 60 juta.
1. Masuk ke link DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian isi sesuai dengan NPWPmu dan password yang sudah disetting saat pembuatan EFIN. Isi captha/ capcaynya. Klik login.
[tampak depan] |
[seperti ini] |
[Kalau tidak semua, maka lanjutkan] |
[Form 1770SS] |
[begitu] |
6. Kalau sudah isi saja sesuai penghasilanmu dalam satu tahun. Misalnya gajimu 4 juta/ bulan. Yasudah 12x4 = 48 juta dan seterusnya. Nah, disini nanti kamu bisa milih statusmu untuk menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kalau saya belum menikah dan belum ada yang ditanggung jadi PTKPnya 54 juta.
Sepemahaman saya, kalau penghasilan saya masih di bawah 54 juta maka pajak akan nihil.
[Isi saja sesuai dengan kondisi] |
[Masih nihil cuuy] |
Mudah bukan? Dengan begini kamu gak perlu datang dan berdesakkan di kantor pajak untuk melaporkan SPTmu. Hemat waktu, hemat tenaga juga.
Semoga bermanfaat.