*Maaf mbak, saya kecewa*
Baru saja. Pulang kuliah dan mampir ke toko dekat kampus, tokonya dekat gerbang Ambarawa (yang kuliah di UM jelas tahu), okelah toko ini inisalnya Light. #eh. Berniat mau beli minum botolan (bukan oplosan), tapi air mineral. Baru tahu kalau uang di dompet tinggal 100K, gimana lagi, akhirnya beli disitu. Tidak ada niatan sama sekali untuk bertukar. Akhirnya, beli air mineral dan minuman rasa- rasa. Begitu memberikan uang, mbak kasirnya bilang dengan tidak menatap saya, dan mengundurkan barang yang saya beli. bilang begini "Ga ada mbak, tukar aja dulu" - dengan tidak melihat saya-.
Kesal ? Pasti. Mungkin kalau bilangnya baik- baik, masih bisa saya terima. Untungnya saya sabar, jadi saya pergi untuk nyari kembalian. Sekembalinya dari beli bakso, saya balik ke toko tersebut. Ternyata barang belanjaan saya udah dikembalikan ke tempatnya. Nah, salah saya juga sih ga bilang kalau nanti balik lagi. -_-. Tapi saya memang balik.
Belanjaan saya totalnya Rp. 6400, dan saya ngasih Rp. 6500. Begitu dikasih kembalian, kembaliannya permen. Masih ingat gambar saya yang ini di post sebelumnya ?
Nah, karena saya lagi nabung. Makanya saya lagi ngumpulkan uang receh sebanyak- banyaknya. yang nantinya bisa saya tukarkan ke ibuk.
Begitu mbaknya ngasih kembalian permen saya bilang dengan nada datar yang entah dianggap bagaimana dengan mbak tersebut "mbak, uang seratusan ada?" - "Gak ada" - "oiya sudah". Begitu saya keluar dari toko. Mbak kasir tersebut menggedor- gedor kaca dengan uang receh.
Saya ? Terus jalan tanpa menoleh.
Toko ini sudah snagat sangat sangat sering seperti itu, memberikan kembalian dengan permen. Lalu, apakah mau kalau saya kurang seratus tak kasih permen ? Tidak kan ?. Lalu muncullah pemikiran untuk mencari tulisan tentang undang- undang konsumen. Nemu ini :
Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/20/mlhu0j-uang-kembalian-diganti-permen-bisa-dipidana
http://teropongumsu.com/index.php/karya-sipong-pong/artikel/126-jangan-mau-dikasih-kembalian-permen
http://ylpkjatim.com/indomart-surabaya-beri-uang-kembalian-permen/
http://www.nonstop-online.com/2013/04/uang-kembalian-diganti-permen-bisa-dipenjara/
http://forum.kompas.com/nasional/256831-beri-uang-kembalian-pakai-permen-melanggar-hukum-dan-bisa-dipidana.html
Baru saja. Pulang kuliah dan mampir ke toko dekat kampus, tokonya dekat gerbang Ambarawa (yang kuliah di UM jelas tahu), okelah toko ini inisalnya Light. #eh. Berniat mau beli minum botolan (bukan oplosan), tapi air mineral. Baru tahu kalau uang di dompet tinggal 100K, gimana lagi, akhirnya beli disitu. Tidak ada niatan sama sekali untuk bertukar. Akhirnya, beli air mineral dan minuman rasa- rasa. Begitu memberikan uang, mbak kasirnya bilang dengan tidak menatap saya, dan mengundurkan barang yang saya beli. bilang begini "Ga ada mbak, tukar aja dulu" - dengan tidak melihat saya-.
Kesal ? Pasti. Mungkin kalau bilangnya baik- baik, masih bisa saya terima. Untungnya saya sabar, jadi saya pergi untuk nyari kembalian. Sekembalinya dari beli bakso, saya balik ke toko tersebut. Ternyata barang belanjaan saya udah dikembalikan ke tempatnya. Nah, salah saya juga sih ga bilang kalau nanti balik lagi. -_-. Tapi saya memang balik.
Belanjaan saya totalnya Rp. 6400, dan saya ngasih Rp. 6500. Begitu dikasih kembalian, kembaliannya permen. Masih ingat gambar saya yang ini di post sebelumnya ?
Nah, karena saya lagi nabung. Makanya saya lagi ngumpulkan uang receh sebanyak- banyaknya. yang nantinya bisa saya tukarkan ke ibuk.
Begitu mbaknya ngasih kembalian permen saya bilang dengan nada datar yang entah dianggap bagaimana dengan mbak tersebut "mbak, uang seratusan ada?" - "Gak ada" - "oiya sudah". Begitu saya keluar dari toko. Mbak kasir tersebut menggedor- gedor kaca dengan uang receh.
Saya ? Terus jalan tanpa menoleh.
Toko ini sudah snagat sangat sangat sering seperti itu, memberikan kembalian dengan permen. Lalu, apakah mau kalau saya kurang seratus tak kasih permen ? Tidak kan ?. Lalu muncullah pemikiran untuk mencari tulisan tentang undang- undang konsumen. Nemu ini :
Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/20/mlhu0j-uang-kembalian-diganti-permen-bisa-dipidana
http://teropongumsu.com/index.php/karya-sipong-pong/artikel/126-jangan-mau-dikasih-kembalian-permen
http://ylpkjatim.com/indomart-surabaya-beri-uang-kembalian-permen/
http://www.nonstop-online.com/2013/04/uang-kembalian-diganti-permen-bisa-dipenjara/
http://forum.kompas.com/nasional/256831-beri-uang-kembalian-pakai-permen-melanggar-hukum-dan-bisa-dipidana.html