Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Agustus 06, 2022Dua minggu setelah anak kami lahir, saya dan suami memutuskan untuk segera mengurus dokumen kependudukan anak. Pertimbangannya karena saat itu suami sedang liburan sekolah, jadi lebih baik kami segera mengurusnya selagi ada waktu luang.
Untuk domisili saya di Kabupaten Kediri, sebetulnya bisa melalui aplikasi bernama SAHAJA. Namun kami memilih untuk minta dibantu oleh pihak desa, supaya didaftarkan dan mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean ini nantinya dapat kami gunakan untuk datang ke kecamatan.
Saat itu, kami memiliki keperluan untuk membuat akta kelahiran, KK baru dan KIA (Kartu Identitas Anak). Nah, karena kami dibantu pihak desa jadi hanya melengkapi beberapa persyaratan saja.
Baca Juga : SAHAJA, Mengurus Dokumen Kependudukan bisa Satu Hari Saja
Syarat-syarat yang harus kita lengkapi untu membuat akta kelahiran dan KK baru antara lain :
- Kartu Keluarga asli,
- Fotokopi KTP suami dan istri,
- Surat Keterangan Dokter/ Bidan (diisi di buku Kartu Ibu dan Anak/ buku pink) asli,
- Fotokopi surat nikah.
[Syarat pembuatan KK] |
[Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak dan Akta] |
1 comments
Mengurus akta kelahiran itu penting banget buat anak, walau agak rumit banyak juga yang memilih diuruskan orang lain. Tapi, mengurus sendiri lebih mudah dan paham bagaimana alurnya. Terima kasih informasinya!
BalasHapusKeep Blogwalking!