Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Agustus 06, 2022

Dua minggu setelah anak kami lahir, saya dan suami memutuskan untuk segera mengurus dokumen kependudukan anak. Pertimbangannya karena saat itu suami sedang liburan sekolah, jadi lebih baik kami segera mengurusnya selagi ada waktu luang.

Untuk domisili saya di Kabupaten Kediri, sebetulnya bisa melalui aplikasi bernama SAHAJA. Namun kami memilih untuk minta dibantu oleh pihak desa, supaya didaftarkan dan mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean ini nantinya dapat kami gunakan untuk datang ke kecamatan.

Saat itu, kami memiliki keperluan untuk membuat akta kelahiran, KK baru dan KIA (Kartu Identitas Anak). Nah, karena kami dibantu pihak desa jadi hanya melengkapi beberapa persyaratan saja.

Baca Juga : SAHAJA, Mengurus Dokumen Kependudukan bisa Satu Hari Saja

Syarat-syarat yang harus kita lengkapi untu membuat akta kelahiran dan KK baru antara lain :

  • Kartu Keluarga asli,
  • Fotokopi KTP suami dan istri,
  • Surat Keterangan Dokter/ Bidan (diisi di buku Kartu Ibu dan Anak/ buku pink) asli,
  • Fotokopi surat nikah.
Kelengkapan lain adalah formulir permohonan, fotokopi dua orang saksi (ini dibantu oleh pihak desa). Prosesnya cepat dan saat itu juga mendapat nomor antrean untuk datang ke kecamatan seminggu kemudian.

Suami datang sesuai waktu yang ditentukan, baik tanggal dan jamnya. Pagi datang sore sekitar pukul 15.00 kami sudah mendapat e-mail pemberitahuan kalau akta,KK baru dan KIA digital sudah jadi. Keduanya bisa dicetak secara mandiri dengan ketentuan kertas A4 80 gram.

Nah untuk Kartu identitas anak ini ada formulir terpisah yang harus kita isi. Info yang kami dapat dari teman-teman yang sebelumnya sudah terlebih dahulu mengurus akta kelahiran dan KK baru, kartu identitas anak ini tidak dapat diurus secara bersamaan.
[Syarat pembuatan KK]

[Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak dan Akta]
Jadi baru dapat diurus setelah akta dan KK baru selesai dibuat. Kebetulan waktu itu kami bisa mengurusnya secara bersamaan. Alhamdulillah. Setelah semua dokumen jadi dan sudah dionlinekan oleh pihak Dukcapil, sesegera mungkin saya juga mengurus penggabungan BPJS anak ke perusahaan tempat saya bekerja.

Ohya untuk BPJS anak sebetulnya sudah diuruskan oleh pihak Rumah Sakit, namun saat itu namanya masih Bayi Ny. Silviana. Jadi karena anak sudah punya nama sendiri, BPJS ini berubah sesuai dengan KK yang ada.

Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, hari Senin suami mengurus ke kecamatan, Selasa saya mulai mengurus BPJS, hari Rabu semuanya sudah beres.

Di hari Kamisnya kami ada keperluan untuk check up ke RS untuk kedua kalinya dan di hari itu kami diminta untuk cek lab karena anak memiliki indikasi bilirubin tinggi dan harus opname untuk menjalani fototerapi. Cerita bilirubin pada anak, Insya Allah di post selanjutnya, ya.

Baca juga : Bilirubin
 
Jadi itulah syarat untuk mengurus akta kelahiran, KK baru dan juga kartu identitas anak. Saran saya, semua dokumen kependudukan lebih baik lekas diurus saja selagi ada waktu luang. Karena infonya untuk akta kelahiran, jika lewat dari 60 hari setelah anak lahir maka akan dikenakan denda minimal satu juta rupiah atau tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Belajar dari pengalaman yang saya alami, setelah semua dokumen anak selesai diurus termasuk BPJS. Keesokan harinya anak harus opname di rumah sakit.



You Might Also Like

1 comments

  1. Mengurus akta kelahiran itu penting banget buat anak, walau agak rumit banyak juga yang memilih diuruskan orang lain. Tapi, mengurus sendiri lebih mudah dan paham bagaimana alurnya. Terima kasih informasinya!

    BalasHapus

Keep Blogwalking!

BLOGGER PEREMPUAN

Blogger Perempuan

KUMPULAN EMAK BLOGGER

BLOGGERHUB