Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Kurang dari 2 Jam
Desember 09, 2016Menyesuaikan diri dengan keadaan "kemarin ngantor, sekarang ngga ngantor" sebetulnya agak sulit buat saya. Terbiasa bekerja lalu mengubah kebiasaan menjadi bangun siang-siang, nyantai di rumah ternyata bikin saya menjadi agak kurang waras. Itulah karenanya pagi ini saya kembali menyibukkan diri dengan mengurus keperluan guna melamar pekerjaan, salah satunya dengan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Ini bukan pertama kalinya sih saya punya pengalaman membuat SKCK, tapi baru sekarang ini punya kesempatan dan tergerak hati untuk menulis di blog. Prosesnya semakin cepat dan mudah. Asal tahu step by step dan persyaratannya.
Pondasi membuat SKCK terletak di surat keterangan RT, jadi pagi ini saya datang ke ketua RT setempat untuk meminta SK pengantar. Pagi-pagi pak RT saya repotin karena kemarin sehari semalam hujan turun tak reda-reda. Apa saja yang diperlukan untuk meminta surat pengantar? Cukup bawa KTP saja. Waktu pembuatanya pun kurang dari 10 menit.
Setelah surat siap saya pergi menuju kantor desa, syarat yang dibutuhkan adalah foto copy ijazah terakhir 1 lembar, foto berwarna ukuran 4x 6 sebanyak 4 lembar, dan foto copy KK 1 lembar. Tidak perlu menunggu lama, setelah petugas desa memasukkan data dan print out surat keterangan saya tinggal menunggu pak Kades membubuhkan tanda tangan dan stempel guna pengesahan. Waktunya pun relatif singkat, kurang dari 15 menit SK Desa saya sudah siap.
Selanjutnya saya pergi menuju ke Kantor Kecamatan, perjalanan dari Kantor Desa ke kecamatan sekitar 20 menit. Saya hanya membawa surat keterangan dari desa untuk di tanda tangani oleh pak Camat. Agak sedikit lama menunggu sekitar 30 menit karena beliau sedang penyuluhan penghijauan.
Step terakhir saya pergi menuju ke kantor Polres untuk print out SKCK. Cukup dengan menyerahkan surat keterangan yang ditanda tangani oleh kades dan camat, saya diberi formulir untuk diisi data diri. Formatnya standar, nama, alamat, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor KTP, nomor Paspor, Kitas, data keluarga, dan pertanyaan mengenai tindakan pidana yang kita lakukan. Simpel tapi lumayan banyak. Setelah selesai saya menyerahkan formulir tersebut ke petugas dan tidak lama kemudian SKCK saya selesai. Eh tapi sebelumnya saya diminta untuk cross check data saya terlebih dahulu, sudah fix atau belum. Setelah sudah saya menerima print out di kertas berwarna kuning berlogo kepolisian. Dan SKCK saya selesai kurang dari 2 jam.
Semoga bermanfaat.
6 comments
Duh aku kangen ngurus-ngurus Surat ginian. Dulu bolak balik ngurus berkas saat mau cari kerja.
BalasHapusTerakhir ngurus skck pas mau ikut test cpns di Malang
BalasHapusSyukurlah pengurusan SKCK disana tak sampai 2 jam... setidaknya tak perlu menghabiskan waktu berlama lama disana...
BalasHapuskemarin aku ngurus malah gak sampek satu jam, tapi sudah bikin janji sebelumnya.
BalasHapuswah saya mah males banget bikin SKCK wkwk
BalasHapusjadi kamu pengen kerja di mana?
BalasHapusKeep Blogwalking!